MAJENE - Penerangan Hukum untuk meningkatkan pemahaman aturan dan perundang-undangan di masyarakat, mewujudkan keadilan serta menumbuhkan kesadaran hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, penerangan hukum adalah proses atau kegiatan pemberian penjelasan, informasi, serta pemahaman mengenai aspek-aspek hukum kepada masyarakat.
Seperti digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene melalui Penerangan Hukum tentang pencegahan penyimpangan Dana Desa (DD) di Aula Kantor Desa Lombong Timur Kecamatan Malunda, Kamis (22/10/2026).
"Kegiatan ini, untuk terus memperkuat langkah pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan desa. Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Bidang Intelijen Kejari Majene," terang Andi Irfan, S.H., M.H Kepala Kejari Majene.
Ia menegaskan, bahwa Program Jaga Desa merupakan wujud kehadiran Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum.
"Dana Desa adalah amanah negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. Seringkali masalah muncul bukan karena niat buruk, melainkan karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Namun ketidaktahuan tidak menghapus pertanggungjawaban hukum," tegasnya
Andi Irfan mengajak seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk mengelola Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyusun perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara terbuka bersama masyarakat, menjaga kelengkapan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban, menghindari penyalahgunaan wewenang, mark-up, proyek fiktif, dan segala bentuk penyimpangan serta berkonsultasi kepada instansi berwenang apabila terdapat keraguan dalam pelaksanaan kegiatan.
"Kami lebih mengedepankan pencegahan. Namun, jika ditemukan perbuatan yang sengaja merugikan keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," paparnya.
Ditempat yang sama, Camat Malunda Muslimin menyampaikan apresiasi yang mendalam atas terselenggaranya kegiatan program Jaga Desa.
"Pencegahan jauh lebih baik dari pada penindakan. Dengan memahami aturan sejak dini, kita dapat meminimalkan kesalahan administratif maupun perbuatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Program ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan," ujar Camat Malunda.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang antusias diikuti para peserta, sebelum ditutup dengan sesi foto bersama. Kegiatan berjalan dengan lancar.
Melalui program ini, Kejari Majene berharap terbangun sinergi yang kuat antara pihak kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, bebas korupsi, dan benar-benar membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Hadiri dalam penerangan hukum, Kasi Intelijen Muh. Aslam Fardyllah, S.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Majene, H. Sudirman, S.Pd., M.Pd., Camat Malunda Muslimin, S.Ag., M.M., serta para Kepala Desa, Lurah, dan perangkat desa se-Kecamatan Malunda. (rls/ma)
Komentar (0)