POLMAN ,KATASULBAR.ID -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Desa Lekopadis Kecamatan Tinambung tahun anggaran 2024-2025 memasuki babak baru. Setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan dana alokasi desa tahun anggaran 2024–2025 tersebut, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Polman telah memeriksa 17 orang saksi. Termasuk mantan kepala desa Lekopaddis, perangkat desa, bendahara, kepala dusun, dan pemasok material.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Polman, IPTU Mangapul Robertona Siburian, mengatakan penanganan perkara ini bermula dari aksi unjuk rasa masyarakat Desa Lekopadis pada Februari 2026. Warga mempersoalkan pengelolaan dana desa yang dinilai kurang transparan.
“Perkara ini berawal dari adanya unjuk rasa masyarakat Desa Lekopadis terkait pengelolaan dana desa yang dianggap kurang transparan,” kata IPTU Mangapul.
Menurut dia, persoalan yang disoroti masyarakat antara lain pekerjaan pembangunan kanal tahun 2025 yang disebut tidak terlaksana serta pengalihan pekerjaan yang berkaitan dengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2025 tanpa melalui musyawarah.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Penyidik Unit Tipikor melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 7 Oktober 2026.
Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan dana alokasi desa di Desa Lekopadis untuk tahun anggaran 2024–2025.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar pada 15 Oktober 2026.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Polman.
Selanjutnya, Unit Tipikor berencana berkoordinasi dengan tim audit Inspektorat pada Senin, 26 Oktober 2026, untuk menentukan jadwal pelaksanaan perhitungan kerugian negara.
Mangapul mengatakan, besaran dugaan kerugian negara belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil perhitungan tersebut.
“Kalau untuk anggaran, belum bisa kami sebutkan. Mungkin setelah adanya perhitungan kerugian negara, baru bisa kami pastikan,” ujar .
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terdapat sejumlah pekerjaan yang mengalami kemacetan, bahkan ada yang disebut tidak terlaksana sama sekali. Pembangunan kanal menjadi salah satu pekerjaan yang didalami penyidik. (ma)
Komentar (0)