POLMAN KATASULBAR.ID – Kasus meninggalnya seorang pengendara di Jalan Poros Polewali-Wonomulyo Labasang Desa Tonrolima Kecamatan Matakali Polewali Mandar (Polman) mulai terkuak.
Peristiwa ini mengakibatkan seorang pemuda berinisial HU (18) tewas akibat mengalami luka parah usai terjatuh dari motor setelah diserang kawanan geng motor saat berboncengan dengan rekannya, RA (21), di Labasang Desa Tonrolima.
Penyidik Satrekrim Polres Polman berhasil mengamankan sejumlah pemuda yang tergabung dalam gang motor CMP, Senin 19 Oktober.
Penyidik Polres Polman menetapkan dua tersangka pelaku penganiayaan berinisial SL (18) dan AR (17). Keduanya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara ini kami sudah tingkatkan ke tahap penyidikan dan kami sudah tetapkan dua orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, kepada wartawan, Selasa 20 Oktober.
AKP Budi mengatakan, kedua tersangka merupakan anggota geng CMP Brutal. Pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota CMP Brutal lainnya, termasuk ketua geng berinisial KM (25), yang diduga memimpin aksi penyerangan tersebut.
“Geng CMP Brutal. Untuk ketua geng inisial KM, kami sementara dalami keterlibatannya. Jika alat bukti cukup, kami akan tetapkan sebagai tersangka. Kami juga masih mendalami keterlibatan kawanan geng yang lain,” bebernya.
Untuk mengungkap peran masing-masing pihak, polisi telah menggelar prarekonstruksi di lokasi kejadian pada Senin sore 19 Oktober. Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya 10 adegan diperagakan dengan menghadirkan kedua tersangka serta ketua geng CMP Brutal.
“Ada lebih 10 adegan. Tujuannya untuk mendalami keterlibatan (kawanan geng) yang lain,” terang AKP Budi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan serta kekerasan terhadap orang secara bersama-sama.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Budi.
Diberitakan sebelumnya, dua pemuda berinisial HU (18) dan RA (21) yang sedang berboncengan diserang gerombolan geng motor di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, Minggu dini hari 18 Oktober, sekitar pukul 01.50 Wita.
Akibat penyerangan tersebut, HU meninggal dunia setelah mengalami luka serius. Sementara itu, RA mengalami patah tulang pada bagian kaki dan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Satu meninggal, yang satunya lagi masih jalani perawatan," kata Kapolsek Urban Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna kepada wartawan.(ma)
Komentar (0)